Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka setelah kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa ratusan orang yang diamankan dari kawasan aksi dan memetakan keterlibatan mereka berdasarkan peran masing masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah memeriksa 315 orang dalam proses penanganan perkara. Dari pemeriksaan tersebut, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan, sedangkan tiga orang lainnya menjadi tersangka karena membawa senjata tajam yang diduga digunakan ketika kerusuhan berlangsung.
Sementara itu, jumlah keseluruhan orang yang diamankan polisi mencapai 322 orang. Mereka tidak seluruhnya otomatis menjadi tersangka karena penyidik terlebih dahulu memeriksa peran, usia, barang bukti, serta keterangan yang berkaitan dengan masing masing orang.
Kerusuhan Terjadi Setelah Aksi Penyampaian Pendapat di DPR
Kericuhan terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aksi tersebut diwarnai sejumlah kejadian yang kemudian ditangani aparat kepolisian.
Menurut laporan kepolisian, setelah situasi berkembang menjadi kerusuhan, terdapat tindakan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang maupun barang. Beberapa fasilitas di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan.
ANTARA melaporkan aksi demonstrasi tersebut antara lain membawa tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Setelah kegiatan berlangsung, situasi di sejumlah titik sekitar kompleks parlemen berubah menjadi tidak terkendali.
Polisi kemudian melakukan pengamanan dan membawa sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan. Proses tersebut tidak langsung menghasilkan penetapan tersangka terhadap seluruh orang yang diamankan.
Penyidik memilah mereka berdasarkan dugaan keterlibatan. Cara tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa yang diduga melakukan tindak pidana dan siapa yang hanya berada di lokasi ketika kerusuhan terjadi.
Sebanyak 322 Orang Diamankan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa sebanyak 322 orang diamankan setelah kerusuhan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan dan peran setiap orang berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya penanganan yang dilakukan aparat dalam satu rangkaian peristiwa. Namun, jumlah orang yang diamankan tidak dapat disamakan dengan jumlah tersangka.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyampaikan bahwa 315 orang telah menjalani pemeriksaan dalam proses yang dipaparkan Dirreskrimum. Dari jumlah tersebut, terdapat kelompok dengan peran berbeda.
Polisi kemudian membuat pengelompokan atau klaster untuk mempermudah penyelidikan. Pengelompokan tersebut mencakup anak, orang dewasa yang diduga terlibat kerusuhan, pelaku perusakan dan penganiayaan, pembawa senjata tajam, serta pihak yang diduga menggerakkan atau merekrut massa.
Pola pemeriksaan seperti ini memungkinkan penyidik memisahkan orang yang sekadar berada di lokasi dari mereka yang diduga melakukan tindakan pidana.
Polisi Periksa 153 Anak dalam Penanganan Kerusuhan
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah banyaknya anak yang ikut diamankan. Polisi menyebut terdapat 153 anak dalam salah satu klaster penanganan.
Dalam rincian yang disampaikan Iman Imanuddin, terdapat anak yang putus sekolah serta anak dengan rentang usia mulai dari 12 tahun hingga 18 tahun. Polisi juga menyebut terdapat tiga anak perempuan dalam kelompok tersebut.
Anak anak tersebut tidak langsung diproses dengan cara yang sama seperti orang dewasa. Mereka diserahkan kepada Direktorat Reserse Perempuan, Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk pendalaman lebih lanjut.
Kepolisian juga menyelidiki dugaan adanya pihak yang menggunakan atau memanfaatkan anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
Persoalan tersebut menjadi perhatian tersendiri karena keterlibatan anak dalam kerusuhan tidak hanya berkaitan dengan tindakan yang dilakukan di lapangan, tetapi juga mengenai pihak yang mungkin mengajak atau mengarahkan mereka.
Jika ditemukan bukti mengenai eksploitasi anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum, penyidik dapat melakukan pendalaman terhadap orang yang berada di balik keterlibatan tersebut.
Sebanyak 91 Orang Masuk Klaster Perusuh Dewasa
Setelah kelompok anak, polisi mengidentifikasi 91 orang dewasa yang masuk dalam klaster perusuh biasa. Mereka diperiksa karena diduga terlibat dalam kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR RI.
Namun, keberadaan seseorang dalam klaster pemeriksaan tidak secara otomatis berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Status tersangka diberikan setelah penyidik mendapatkan dasar yang dianggap cukup berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Karena itu, jumlah orang yang diperiksa lebih besar dibandingkan jumlah orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pemisahan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena polisi harus menentukan peran setiap individu.
Seseorang yang berada di tengah kerumunan belum tentu memiliki peran yang sama dengan orang yang melakukan perusakan atau membawa senjata tajam.
45 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan dan Penganiayaan
Klaster terbesar yang menghasilkan penetapan tersangka berasal dari kelompok yang diduga melakukan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Penyidik memeriksa 71 orang yang masuk dalam kelompok tersebut. Setelah pemeriksaan alat bukti dan saksi, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Iman Imanuddin menyebut tindakan yang diduga dilakukan mencakup perusakan fasilitas umum serta penganiayaan terhadap orang maupun barang.
Polisi juga menyebut adanya kekerasan yang dilakukan secara berkelompok di muka umum sehingga menimbulkan kekacauan.
Perusakan fasilitas umum menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian karena sejumlah sarana publik dan fasilitas kepolisian mengalami kerusakan selama kerusuhan.
Penyidik kini perlu menghubungkan setiap tersangka dengan perbuatan yang diduga dilakukan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, rekaman video, barang bukti, serta informasi lain yang dapat membantu mengidentifikasi tindakan masing masing orang.
Dengan demikian, penetapan 45 tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap kelompok yang lebih besar, bukan angka yang diambil dari seluruh orang yang diamankan.
Tiga Orang Jadi Tersangka karena Membawa Senjata Tajam
Selain 45 tersangka dalam perkara perusakan dan penganiayaan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena membawa senjata tajam.
Menurut keterangan polisi, ketiganya ditangkap dengan barang yang diduga berupa senjata tajam dan dianggap berkaitan dengan kerusuhan.
Barang yang diamankan polisi dalam penanganan kerusuhan cukup beragam. Di antaranya terdapat golok, gunting, alat pengasah pisau, PVC, ketapel, mata panah, rantai besi, serta tongkat bambu.
Keberadaan benda benda tersebut menjadi bagian dari penyidikan karena polisi perlu memastikan siapa yang membawa, menggunakan, atau menyimpan barang tersebut ketika aksi berlangsung.
Dalam proses hukum, barang bukti memiliki peran penting untuk menghubungkan seseorang dengan dugaan perbuatan. Karena itu, polisi tidak hanya mencatat jumlah barang yang ditemukan, tetapi juga menelusuri kepemilikan dan penggunaannya.
Polisi Temukan Barang yang Diduga Digunakan dalam Kerusuhan
Polda Metro Jaya memperlihatkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Selain benda yang disebut sebagai senjata tajam, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan ketika kerusuhan berlangsung.
Menurut keterangan Budi Hermanto, barang tersebut antara lain 10 lembar PVC, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu. Polisi juga menyebut terdapat sebuah kendaraan pikap yang diduga hendak digunakan untuk menabrak petugas saat pengamanan.
Penyidik masih perlu memastikan hubungan antara setiap barang dan tindakan yang dilakukan oleh orang tertentu.
Hal tersebut penting karena sebuah barang yang ditemukan di lokasi tidak serta merta membuktikan siapa yang menggunakannya. Polisi harus mengumpulkan keterangan dan bukti lain sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku.
Dalam perkara yang melibatkan kerumunan besar, proses identifikasi memang menjadi pekerjaan yang cukup kompleks. Banyak orang dapat berada di satu lokasi pada waktu yang sama, sementara tindakan pidana hanya dilakukan oleh sebagian orang.
Polisi Dalami Dugaan Penggerak dan Pembiaya Kerusuhan
Selain mengejar orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan di lapangan, Polda Metro Jaya juga menyelidiki dugaan adanya pihak yang menggerakkan dan membiayai kerusuhan.
Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan fakta hukum yang membuat dugaan tersebut perlu didalami lebih jauh. Polisi juga menyelidiki pihak yang diduga mencari dan merekrut massa untuk digunakan dalam kerusuhan.
Bagian ini menjadi salah satu tahap penyidikan yang berbeda dengan penanganan pelaku di lapangan.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui alat bukti, penyidik dapat mengembangkan perkara kepada orang yang diduga memiliki peran dalam mengatur, merekrut atau menyediakan pembiayaan.
Polisi belum membeberkan seluruh identitas maupun rincian pihak yang sedang didalami dalam kelompok tersebut.
Karena proses penyidikan masih berjalan, informasi mengenai penggerak, perekrut, dan pembiaya perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari kepolisian.
Polisi Juga Menyelidiki Dugaan Pelibatan Anak
Keterlibatan ratusan anak membuat polisi tidak hanya berkonsentrasi pada tindakan yang terjadi di lokasi kerusuhan. Penyidik juga melihat kemungkinan adanya pihak yang mengajak atau memanfaatkan anak.
Iman mengatakan polisi sedang melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menggunakan atau mengeksploitasi anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.
Penyelidikan tersebut dapat membuka perkara baru apabila ditemukan bukti bahwa anak sengaja diarahkan untuk melakukan tindakan tertentu.
Anak yang berada di lokasi juga perlu dipisahkan dari orang dewasa dalam proses pemeriksaan. Pendekatan terhadap anak memiliki ketentuan tersendiri dan melibatkan unit yang menangani perkara perempuan dan anak.
Karena itu, 153 anak yang diamankan tidak dapat langsung dimasukkan ke dalam angka 48 tersangka yang diumumkan polisi.
Kerusakan Fasilitas Umum Turut Diselidiki
Kerusuhan 27 Agustus juga menyebabkan kerusakan terhadap sejumlah fasilitas. Polisi melakukan inventarisasi untuk mengetahui fasilitas apa saja yang mengalami kerusakan dan bagaimana peristiwa tersebut terjadi.
Beberapa laporan menyebut terdapat fasilitas pemerintah dan kepolisian yang dirusak. Bahkan, terdapat fasilitas yang mengalami pembakaran dalam rangkaian kericuhan di sekitar kawasan Senayan dan Pejompongan.
Penyelidikan terhadap kerusakan tidak berhenti pada pendataan nilai kerugian. Polisi juga perlu mencari pelaku berdasarkan rekaman dan keterangan saksi.
Fasilitas publik yang rusak dapat menjadi bagian dari perkara apabila penyidik berhasil menghubungkan kerusakan tersebut dengan tindakan seseorang atau kelompok tertentu.
Hal ini pula yang membuat 45 orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 71 orang dalam klaster perusakan dan penganiayaan.
Ada Korban Meninggal dalam Kericuhan di Pejompongan
Kerusuhan tersebut juga menimbulkan korban jiwa. Polda Metro Jaya mengungkap seorang warga ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di kawasan Pejompongan.
Berdasarkan keterangan Budi Hermanto, setelah lokasi berhasil diamankan, tim kedokteran dan kesehatan Polda Metro Jaya mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Mintohardjo. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia ketika menjalani perawatan.
Korban diketahui bernama Bambang Setiyawan, seorang pedagang cermin berusia 59 tahun. Keluarga menyampaikan bahwa korban keluar dari rumah ketika situasi di sekitar tempat tinggalnya mulai dipenuhi massa.
Polisi mengajukan prosedur autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Namun, keluarga menolak tindakan tersebut sehingga proses identifikasi dan visum dilakukan sesuai prosedur yang tersedia.
Peristiwa tersebut menambah serius penanganan kerusuhan karena selain kerusakan fasilitas dan proses hukum terhadap puluhan tersangka, terdapat pula warga yang kehilangan nyawa.
Penetapan Tersangka Masih Dapat Berkembang
Penetapan 48 tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026 belum tentu menjadi jumlah akhir dari keseluruhan perkara. Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan penggerak, perekrut massa, pihak yang memberikan pembiayaan, serta kemungkinan eksploitasi anak.
Penyidik juga masih dapat mengembangkan perkara apabila menemukan bukti baru dari pemeriksaan saksi maupun barang bukti.
Saat ini, struktur penanganan yang disampaikan polisi memperlihatkan 45 tersangka berasal dari kelompok yang diduga melakukan perusakan dan penganiayaan, sedangkan tiga tersangka lainnya berkaitan dengan dugaan membawa senjata tajam.
Sementara itu, ratusan orang lain yang diamankan menjalani proses pemeriksaan dengan perlakuan berdasarkan kategori dan peran masing masing.
“Penetapan tersangka harus dibedakan dari proses pengamanan, karena seseorang yang diamankan belum tentu memiliki bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.”
Polda Metro Jaya kini masih melanjutkan penyidikan terhadap rangkaian kerusuhan 27 Agustus, termasuk menelusuri pihak yang diduga berada di balik perekrutan massa serta sumber pembiayaan. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan pelibatan anak dan hubungan barang bukti dengan tindakan perusakan maupun kekerasan yang terjadi di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
