Korban Ponpes Pati Harus Dirawat, DPR Minta Negara Hadir

Berita5 Views

Korban Ponpes Pati Harus Dirawat, DPR Minta Negara Hadir Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali mengguncang perhatian publik. Perkara ini tidak hanya menyorot proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga kondisi para korban yang membutuhkan penanganan segera. Di tengah proses penyidikan, anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta pemerintah memastikan korban mendapat layanan kesehatan fisik dan mental secara gratis, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Desakan itu muncul karena korban kekerasan seksual tidak cukup hanya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pidana. Mereka juga harus dijaga kesehatannya, dilindungi identitasnya, didampingi secara psikologis, serta dibantu agar tidak kembali mengalami tekanan sosial. Polresta Pati sebelumnya mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AS, pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, terhadap santri perempuan dalam rentang 2020 sampai 2024. Polisi juga menyebut tersangka sempat mangkir dan kemudian ditangkap di Wonogiri pada 7 Mei 2026.

DPR Meminta Layanan Kesehatan Tidak Dipersulit

Permintaan layanan kesehatan bagi korban menjadi sorotan utama karena proses hukum sering kali berjalan lebih cepat daripada pemulihan korban. Dalam banyak kasus kekerasan seksual, korban harus berulang kali mengulang cerita, menjalani pemeriksaan, menghadapi tekanan keluarga atau lingkungan, dan tetap menanggung luka batin yang tidak terlihat.

Netty Prasetiyani menegaskan negara tidak boleh berhenti pada proses pidana. Ia meminta korban mendapat layanan kesehatan yang menyeluruh, baik fisik maupun mental, secara layak dan berkelanjutan. Ia juga menyorot proses visum agar tidak menjadi beban baru bagi korban maupun keluarga.

Pemeriksaan Medis Harus Cepat dan Gratis

Pemeriksaan medis menjadi bagian penting dalam kasus kekerasan seksual. Selain untuk memastikan kondisi korban, pemeriksaan juga dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum. Namun, pemeriksaan semacam ini harus dilakukan dengan cara yang tidak menyudutkan korban.

Netty meminta Kementerian Kesehatan memastikan rumah sakit daerah memberi layanan medis gratis dan proaktif. Ia menilai korban tidak boleh dibebani biaya pemeriksaan, visum, maupun layanan awal lainnya. Dalam perkara seperti ini, fasilitas kesehatan harus hadir lebih dulu, bukan menunggu korban dan keluarga kebingungan mencari bantuan sendiri.

Korban Butuh Pendampingan Mental Jangka Panjang

Kekerasan seksual meninggalkan luka yang tidak selalu tampak. Korban dapat mengalami ketakutan, rasa bersalah, sulit percaya pada orang lain, gangguan tidur, kecemasan, hingga rasa terasing dari lingkungan. Karena itu, layanan psikologis tidak boleh berhenti pada satu atau dua sesi pertemuan.

Netty menilai korban perlu pendampingan psikologis berkelanjutan oleh tenaga profesional, termasuk psikolog klinis. Ia juga meminta agar korban merasa aman ketika datang ke fasilitas kesehatan, bukan justru mendapat stigma atau tekanan.

Identitas Korban Wajib Dirahasiakan

Selain layanan kesehatan, kerahasiaan identitas korban menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Dalam perkara yang melibatkan santri dan kemungkinan korban usia anak, penyebaran identitas dapat memperparah kondisi korban serta menimbulkan tekanan sosial yang lebih besar.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI Purn AM Putranto meminta aparat penegak hukum dan semua pihak terkait merahasiakan identitas korban, terutama karena sebagian korban diduga masih di bawah umur. Ia juga menegaskan perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.

Polisi Mengungkap Rentang Kejadian yang Panjang

Polresta Pati menyebut dugaan tindakan terhadap korban terjadi dalam rentang panjang, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Polisi menjelaskan perkara terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya. Keluarga kemudian membawa korban untuk visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Rentang waktu yang panjang membuat penanganan korban harus lebih teliti. Penyidik perlu memastikan semua keterangan diambil dengan pendekatan yang aman bagi korban. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan korban tidak berjalan sendiri ketika harus berhadapan dengan proses hukum.

Dugaan Penyalahgunaan Relasi Kuasa Menjadi Perhatian

Kasus di lingkungan pendidikan keagamaan sering menjadi berat karena ada relasi kuasa antara pengasuh, guru, dan santri. Dalam relasi seperti itu, korban dapat merasa sulit menolak, takut tidak dipercaya, atau bingung membedakan ajaran hormat kepada guru dengan tindakan yang melanggar.

Polisi menyebut tersangka diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu. Keterangan ini memperlihatkan mengapa perlindungan korban harus dimulai dari pemahaman bahwa korban berada dalam posisi rentan.

Peran UPTD PPA Tidak Boleh Terlambat

Dalam penanganan kekerasan seksual, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak memiliki peran penting. UPTD PPA dapat membantu pendampingan korban, menghubungkan korban dengan layanan kesehatan, memberi pendampingan psikologis, dan membantu proses hukum.

Pada konferensi pers Polresta Pati, Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono turut hadir bersama kepolisian dan Kemenag Pati. Kehadiran lembaga pendamping daerah menjadi penting karena korban membutuhkan titik layanan yang dekat, bukan hanya lembaga di tingkat pusat.

LPSK Perlu Segera Dilibatkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat menjadi bagian penting dalam perkara ini. LPSK memiliki program bantuan medis, psikologis, dan psikososial bagi saksi maupun korban. Bantuan medis diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban, sedangkan bantuan psikologis dan psikososial dapat membantu korban menghadapi tekanan batin serta kembali menjalani kehidupan sosial secara aman.

Keterlibatan LPSK juga penting untuk memberi rasa aman kepada korban saat memberi keterangan. Korban kekerasan seksual tidak boleh merasa sendirian di hadapan aparat, keluarga pelaku, atau lingkungan yang mungkin belum memahami posisi korban.

UU TPKS Menjamin Hak Penanganan dan Pemulihan

Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberi dasar hukum bagi korban untuk memperoleh penanganan, perlindungan, dan pemulihan. UU tersebut juga menyebut korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan, termasuk penggantian biaya perawatan medis dan psikologis. Pendanaan pelaksanaan UU ini juga mencakup visum dan layanan kesehatan yang diperlukan korban.

Dengan dasar hukum tersebut, permintaan layanan kesehatan gratis bagi korban tidak boleh dianggap sebagai bantuan tambahan semata. Itu adalah bagian dari hak korban yang harus dijalankan oleh negara melalui kementerian, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, aparat penegak hukum, dan lembaga pendamping.

Pemerintah Daerah Harus Membuka Jalur Layanan

Kasus di Pati menuntut pemerintah daerah bergerak cepat. Dinas kesehatan perlu menyiapkan rumah sakit rujukan, tenaga medis yang paham penanganan korban kekerasan seksual, serta prosedur yang menjaga kerahasiaan korban. Dinas sosial dan lembaga perlindungan anak perlu memastikan pendampingan sosial berjalan rapi.

Jalur layanan harus dibuat sederhana. Keluarga korban perlu tahu ke mana harus datang, siapa yang bisa dihubungi, dokumen apa yang dibutuhkan, serta bagaimana pemeriksaan dilakukan. Dalam situasi seperti ini, birokrasi yang berbelit hanya akan menambah beban korban.

Fasilitas Kesehatan Harus Ramah Korban

Rumah sakit dan puskesmas yang menangani korban harus memastikan ruang pemeriksaan aman. Petugas medis perlu berbicara dengan bahasa yang hati hati, tidak menghakimi, dan tidak menanyakan hal yang tidak diperlukan. Pemeriksaan juga sebaiknya dilakukan oleh tenaga yang memiliki pelatihan penanganan kekerasan seksual.

Korban tidak boleh merasa seperti orang yang disalahkan. Mereka datang untuk mendapat pertolongan, bukan untuk diuji keberaniannya. Sikap petugas kesehatan dapat menentukan apakah korban merasa cukup aman untuk melanjutkan pemeriksaan dan pendampingan.

Pesantren Perlu Dievaluasi Tanpa Menghukum Santri

Kasus di lingkungan ponpes tidak boleh membuat santri lain kehilangan hak belajar. Evaluasi lembaga harus diarahkan pada sistem pengawasan, tata kelola pengasuh, pengaduan aman, pemisahan ruang privat, serta perlindungan santri perempuan dan anak.

Kementerian Agama di daerah perlu memastikan pesantren memiliki mekanisme laporan yang jelas. Santri harus tahu kepada siapa mereka dapat melapor bila mengalami kekerasan, ancaman, atau perlakuan tidak pantas. Orang tua juga perlu mendapat akses komunikasi yang sehat dengan anak selama berada di pondok.

Jangan Ada Tekanan Damai kepada Korban

Kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan tekanan damai, apalagi jika korban masih anak. Proses hukum harus berjalan, sementara korban tetap mendapat layanan pemulihan. Tekanan damai sering membuat korban merasa bersalah, takut, atau dipaksa memikirkan nama baik lembaga dibanding keselamatan dirinya.

Dalam perkara seperti ini, aparat perlu memastikan tidak ada intimidasi dari pihak mana pun. Keluarga korban juga harus dilindungi dari upaya membungkam laporan. Jika ada pihak yang mencoba menekan korban, langkah hukum tambahan perlu dipertimbangkan.

Pendamping Harus Menjaga Cara Bertanya

Pendamping hukum, psikolog, pekerja sosial, guru, dan tokoh masyarakat harus memahami bahwa korban tidak boleh dipaksa mengulang cerita berkali kali tanpa kebutuhan jelas. Setiap pertanyaan harus diarahkan pada kebutuhan pemulihan dan pembuktian hukum, bukan rasa ingin tahu.

Pendekatan yang salah dapat membuat korban menutup diri. Sebaliknya, pendampingan yang sabar dan tertib dapat membantu korban merasa dipercaya. Di sinilah pelatihan pendamping menjadi penting, terutama untuk kasus yang melibatkan anak dan lembaga pendidikan tertutup.

Media dan Publik Harus Menahan Diri

Pemberitaan kasus kekerasan seksual perlu dilakukan dengan hati hati. Nama korban, alamat detail, foto wajah, nama keluarga, dan informasi yang dapat mengarah pada identitas korban harus dihindari. Publik juga tidak perlu mencari tahu identitas korban atau menyebarkan potongan cerita yang belum terverifikasi.

Yang perlu disorot adalah tanggung jawab lembaga, proses hukum, layanan kesehatan, dan perlindungan korban. Sorotan berlebihan pada detail peristiwa hanya berisiko melukai korban kembali.

Kementerian Kesehatan Didesak Turun Lebih Aktif

Desakan kepada Kementerian Kesehatan menjadi penting karena layanan korban tidak bisa bergantung pada kesiapan satu rumah sakit saja. Kemenkes dapat memberi instruksi kepada rumah sakit daerah untuk membebaskan biaya pemeriksaan, memastikan tenaga medis tersedia, dan menyusun alur layanan yang berpihak pada korban.

Jika korban berjumlah lebih dari satu, layanan harus dibuat terkoordinasi. Pemeriksaan medis, konseling, pendampingan, dan rujukan harus ditata agar tidak tumpang tindih. Korban tidak boleh dibuat berpindah dari satu kantor ke kantor lain tanpa kepastian.

Penegakan Hukum Harus Berjalan Seiring Pemulihan

Penangkapan tersangka menjadi langkah penting, tetapi bukan akhir dari penanganan kasus. Polisi masih perlu menyusun berkas perkara, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban selama proses berjalan. Di saat yang sama, layanan kesehatan dan psikologis harus langsung tersedia.

Jika proses hukum berjalan tanpa pemulihan, korban tetap menanggung luka sendirian. Jika pemulihan berjalan tanpa penegakan hukum, rasa aman korban juga belum lengkap. Keduanya harus berjalan bersama.

Negara Perlu Hadir di Sisi Korban

Kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Pati memperlihatkan bahwa perlindungan korban membutuhkan kerja lintas lembaga. DPR sudah meminta layanan kesehatan fisik dan mental diberikan gratis, cepat, dan berkelanjutan. KSP meminta identitas korban dirahasiakan. Polisi menyampaikan perkara sudah masuk penyidikan dengan tersangka yang ditangkap. LPSK, UPTD PPA, Kemenkes, Kemenag, dan pemerintah daerah perlu mengambil peran sesuai kewenangan masing masing.

Anak dan perempuan korban kekerasan seksual tidak boleh dibuat menanggung beban sendiri. Negara harus memastikan mereka mendapat ruang aman, pemeriksaan medis, pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, serta lingkungan yang tidak menyalahkan korban.