Gelombang laporan polisi terhadap akademisi dan pengamat politik dalam beberapa hari terakhir memicu kegelisahan baru soal ruang kritik di Indonesia. Di tengah situasi itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengambil posisi yang cukup tegas. Ia menyatakan bahwa kritik yang disampaikan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun tidak semestinya dibawa ke ranah pidana, karena pada dasarnya kritik terhadap kebijakan publik adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi. Menurut Pigai, pendapat kritis tidak bisa dipidana selama tidak masuk ke wilayah penghasutan yang mengarah pada makar, serangan personal, atau ujaran yang menyerang suku, ras, dan agama.
Pernyataan itu langsung menjadi perhatian karena datang saat dua nama yang dikenal kritis terhadap pemerintah sama sama berurusan dengan laporan polisi. Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kritiknya soal swasembada pangan, sementara Ubedilah Badrun dilaporkan setelah menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa.” Dalam konteks politik dan hukum Indonesia, respons seorang menteri HAM terhadap situasi seperti ini jelas tidak bisa dibaca ringan. Ia bukan hanya sedang membela dua individu, tetapi juga sedang memberi sinyal tentang bagaimana pemerintah seharusnya memandang kritik.
Dari titik itu, isu ini berkembang menjadi lebih besar daripada perkara dua laporan polisi semata. Perdebatan bergeser ke pertanyaan yang lebih mendasar: sampai sejauh mana kritik terhadap pemerintah dapat dilindungi sebagai bagian dari hak asasi dan demokrasi, dan kapan sebuah pernyataan bisa dianggap melampaui batas hukum. Dalam pernyataannya, Pigai justru memilih garis yang cukup jelas. Bagi dia, pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kritik umum terhadap kebijakan publik, sehingga tidak tepat dipidana.
Pernyataan Pigai datang di saat ruang kritik sedang diuji
Pernyataan Natalius Pigai menjadi penting karena muncul di tengah suasana yang sedang sensitif. Dalam beberapa hari terakhir, laporan terhadap akademisi, pengamat, dan figur publik yang menyampaikan kritik mulai memunculkan kekhawatiran tentang menyempitnya ruang diskursus. Ketika kritik dibalas dengan laporan pidana, publik mudah menangkap pesan bahwa pendapat yang tajam terhadap pemerintah berisiko dibawa ke kantor polisi. Di sinilah posisi Menteri HAM menjadi penting, karena pernyataannya memberi ukuran moral dan politik tentang bagaimana negara seharusnya memisahkan kritik dari tindak pidana.
Pigai secara terbuka menyebut bahwa kritik atas kebijakan publik harus dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel, bukan dengan laporan pidana. Ia bahkan mengatakan bahwa untuk kasus Feri Amsari, pernyataannya tidak perlu ditanggapi apalagi dibawa ke polisi. Kalimat ini menarik karena menempatkan kritik sebagai bagian normal dalam demokrasi, bukan ancaman yang harus segera dipatahkan lewat instrumen hukum.
Sikap seperti ini memperlihatkan satu hal yang cukup jelas. Pigai ingin menegaskan bahwa negara tidak boleh terlalu mudah mencampuradukkan kritik dengan kriminalitas. Dalam demokrasi yang sehat, kritik adalah alat kontrol sosial. Ia bisa keras, bisa tajam, bisa tidak menyenangkan, tetapi tidak otomatis melanggar hukum hanya karena membuat pihak tertentu tersinggung. Itulah garis yang tampak hendak dipertahankan Pigai dalam pernyataannya.
Kasus Feri Amsari berangkat dari kritik soal swasembada pangan
Nama Feri Amsari muncul setelah ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kritiknya soal swasembada pangan. Tempo melaporkan bahwa Feri dilaporkan atas dugaan berita bohong, sementara laporan lain juga menyebut dugaan penghasutan di muka umum berkaitan dengan pernyataannya dalam forum halal bihalal para pengamat. CNN Indonesia juga menulis bahwa laporan tersebut berhubungan dengan kritik Feri mengenai klaim swasembada.
Di sinilah letak persoalannya. Kritik Feri bukan diarahkan pada individu dalam ruang privat, melainkan pada kebijakan publik yang memang terbuka untuk diperdebatkan. Swasembada pangan adalah program pemerintah. Ia punya data, target, dan narasi resmi yang sah untuk dikritisi oleh akademisi, pengamat, maupun warga biasa. Ketika kritik seperti itu lalu diposisikan sebagai dugaan pidana, batas antara ruang analisis dan ruang kriminal menjadi kabur. Itulah yang tampaknya dibaca Pigai sebagai persoalan mendasar.
Pigai bahkan menyebut bahwa Feri Amsari bukan ahli pertanian, sehingga pernyataannya tidak perlu diperlakukan seolah ancaman besar bagi negara. Kalimat itu bisa dibaca sebagai sindiran halus: jika pendapatnya dianggap tidak kompeten, maka jawaban terbaik adalah bantahan berbasis data, bukan laporan polisi. Pendekatan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam negara demokratis, ide yang dianggap lemah seharusnya dipatahkan oleh argumen, bukan pemidanaan.
Ubedilah Badrun dilaporkan setelah menyebut Prabowo dan Gibran “beban bangsa”
Kasus Ubedilah Badrun punya konteks yang sedikit berbeda, tetapi benang besarnya sama. CNN Indonesia melaporkan bahwa dosen Universitas Negeri Jakarta itu dipolisikan setelah menyebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai “beban bangsa.” Sindo juga menulis bahwa laporan masuk ke Polda Metro Jaya pada 13 April 2026, dibawa oleh Rangga Kurnia Septian, Koordinator Pemuda Garda Nusantara, dengan tuduhan yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Pernyataan Ubedilah jelas keras dan politis. Tetapi justru karena itulah ia masuk ke wilayah kritik politik, bukan otomatis tindak pidana. Dalam demokrasi, penilaian bahwa pemimpin adalah beban, gagal, atau keliru merupakan bentuk opini politik yang sangat lazim. Kalimat semacam itu mungkin kasar bagi pendukung pemerintah, tetapi tetap berada di ranah penilaian publik selama tidak menyerang identitas yang dilindungi atau menyerukan kekerasan. Di sinilah Pigai tampaknya menarik garis pemisahnya.
Dengan menyebut pernyataan Ubedilah masih berada dalam koridor kritik umum, Pigai pada dasarnya sedang menolak upaya memperluas kriminalisasi atas ekspresi politik. Ini penting karena tanpa garis semacam itu, hampir semua kritik keras bisa dengan mudah dikonstruksi sebagai penghinaan, kegaduhan, atau ancaman terhadap ketertiban. Kalau itu dibiarkan, ruang demokrasi akan mengecil bukan lewat larangan terbuka, melainkan lewat rasa takut untuk berbicara.
Pigai menaruh kritik dalam kerangka hak asasi manusia
Hal paling penting dari pernyataan Pigai sebenarnya ada pada dasar berpikirnya. Ia tidak hanya berbicara sebagai pejabat politik yang sedang berkomentar atas kasus ramai, tetapi sebagai Menteri HAM yang menempatkan kritik dalam kerangka hak asasi manusia. Menurutnya, masyarakat adalah pemegang hak, sedangkan pemerintah adalah pemegang kewajiban. Karena itu, kritik terhadap kebijakan publik harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial, bukan sebagai penyimpangan.
Cara berpikir ini sangat penting karena menggeser fokus dari perasaan tersinggung penguasa ke hak dasar warga negara. Dalam demokrasi konstitusional, kritik bukan hadiah dari negara, melainkan hak yang melekat pada warga. Pemerintah tidak boleh memperlakukan semua kritik sebagai serangan. Ia justru wajib mendengar, menjawab, dan bila perlu membantah dengan argumen terbuka. Pigai tampak ingin menegaskan bahwa hubungan antara warga dan pemerintah harus dilihat dalam bingkai itu.
Pernyataan ini juga memberi penegasan bahwa tidak semua ekspresi dapat dipidana. Hukum pidana adalah instrumen paling keras dalam negara. Karena itu, penggunaannya harus dibatasi secara ketat, terutama ketika berhadapan dengan kebebasan berpendapat. Jika kritik yang masih umum terhadap kebijakan publik saja sudah dibawa ke pidana, maka negara bergerak terlalu jauh ke wilayah pembungkaman. Itulah kekhawatiran yang secara implisit coba dijawab Pigai.
Pigai tetap memberi batas, kritik tidak berarti bebas tanpa ujung
Meski tegas membela ruang kritik, Pigai tidak mengatakan bahwa semua ucapan pasti aman dari hukum. Ia tetap memberi batas. Dalam keterangannya, ia menyebut pendapat kritis tidak bisa dipidana kecuali mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, tindakan ad hominem, dan serangan terhadap suku, ras, atau agama. Ini penting karena memperlihatkan bahwa yang ia bela adalah kritik yang masih berada dalam koridor konstitusional, bukan kebebasan tanpa batas.
Batas ini juga penting agar perdebatan tidak jatuh ke posisi ekstrem. Di satu sisi, negara tidak boleh gampang mengkriminalkan kritik. Di sisi lain, kebebasan berpendapat juga bukan lisensi untuk menyerang identitas orang, menyebar kebencian berbasis SARA, atau menghasut kekerasan. Dengan menyebut batas itu secara eksplisit, Pigai berusaha menjaga posisi yang seimbang. Ia membela kebebasan kritik, tetapi tetap mengakui bahwa ada wilayah yang memang bisa diproses hukum bila melanggar standar dasar demokrasi dan HAM.
Namun justru karena batas itu sudah jelas, pernyataan Feri Amsari dan Ubedilah Badrun menurut Pigai tidak masuk ke sana. Kritik mereka dinilai masih berupa opini umum atas kebijakan dan kepemimpinan, bukan seruan permusuhan berbasis identitas atau tindakan yang mengarah pada kekerasan. Dari sinilah ia menyimpulkan bahwa keduanya tidak tepat dipidana.
Ada pesan politik yang lebih luas dari pernyataan ini
Di luar dimensi hukumnya, pernyataan Pigai juga punya bobot politik yang besar. Ia menyebut ada kesan seolah terjadi skenario pemolisian sesama warga negara yang justru menurunkan citra pemerintah seakan anti kritik dan anti demokrasi. Kalimat ini penting karena menunjukkan Pigai melihat perkara ini tidak hanya sebagai urusan hukum, tetapi juga sebagai urusan persepsi publik terhadap pemerintahan Prabowo dan Gibran.
Dengan kata lain, Pigai tampak ingin mencegah pemerintah masuk ke jebakan citra yang buruk. Dalam era keterbukaan informasi, laporan polisi terhadap pengamat atau akademisi sangat mudah dibaca sebagai tanda tipisnya toleransi kekuasaan terhadap perbedaan pendapat. Sekali kesan itu terbentuk, pemerintah bisa terlihat defensif dan tidak nyaman dengan kritik. Bahkan bila laporan itu dilakukan oleh pihak luar dan bukan oleh pemerintah langsung. Pigai seolah ingin memutus rantai persepsi itu sejak awal.
Pesan ini juga terasa relevan karena datang dari dalam kabinet. Ketika seorang menteri HAM mengatakan kritik tidak perlu dipidana. Publik menangkap bahwa setidaknya ada suara kuat di lingkar pemerintah yang masih melihat kritik sebagai bagian sah dari demokrasi. Bagi banyak orang, ini bukan hal kecil. Ia memberi semacam penegasan bahwa ruang sipil belum sepenuhnya ditutup oleh logika represif.
Kasus ini membuka lagi perdebatan lama soal kriminalisasi kritik
Kasus Feri dan Ubedilah sesungguhnya membuka kembali perdebatan yang sudah lama ada di Indonesia. Setiap kali akademisi, jurnalis, aktivis, atau pengamat dilaporkan karena pernyataannya, publik akan kembali bertanya apakah hukum pidana sedang dipakai terlalu jauh untuk mengatur perbedaan pendapat. Perdebatan seperti ini tidak pernah benar benar selesai karena selalu muncul bentuk barunya mengikuti suhu politik.
Yang membuat situasi sekarang cukup penting adalah karena respons Pigai memberi dasar pembanding dari dalam pemerintahan sendiri. Ia tidak sekadar berkata bahwa semua harus menahan diri. Ia justru memberi posisi normatif yang jelas: kritik umum terhadap kebijakan publik tidak bisa dipidana. Dengan rumusan seperti itu, ia mendorong perdebatan kembali ke asas. Yaitu fungsi kritik dalam negara demokratis dan batas wajar penggunaan hukum pidana.
Bila posisi ini dipegang konsisten, maka setiap laporan terhadap pengkritik kebijakan publik akan semakin sulit dibenarkan secara moral dan politik. Walau mungkin masih bisa diperdebatkan secara prosedural. Itu sebabnya pernyataan Pigai penting bukan hanya untuk Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, tetapi juga untuk iklim kebebasan berpendapat secara lebih luas.
Inti pernyataan Pigai sangat jelas
Bila seluruh konteks ini diringkas, inti pesan Natalius Pigai sebenarnya sangat terang. Kritik terhadap kebijakan publik adalah hak warga negara. Kritik harus dijawab dengan data dan argumentasi, bukan pemidanaan. Feri Amsari dan Ubedilah Badrun, dalam pandangan Pigai, masih berada dalam wilayah kritik umum sehingga tidak layak dibawa ke ranah pidana. Batas pidana baru relevan jika kritik berubah menjadi penghasutan. Serangan ad hominem yang melampaui batas, atau serangan berbasis suku, ras, dan agama.
Dalam suasana politik yang sering tegang, pernyataan seperti ini terasa penting karena memberi napas pada akal sehat demokrasi. Negara tidak dibangun untuk membuat warganya takut berbicara. Negara justru diuji dari kemampuannya mendengar kritik yang paling tidak nyaman sekalipun, lalu meresponsnya secara terbuka. Ketika menteri HAM menegaskan hal itu, pesan yang sampai ke publik cukup jelas: ruang kritik seharusnya tetap dijaga. Dan hukum pidana tidak boleh dipakai terlalu mudah untuk membungkam suara yang berbeda.






